Pemeriksaan Kepala Dinas KPK Dalami Skema Pemerasan THR Cilacap

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Suara Dunia Nusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pejabat daerah dalam kasus pemerasan THR Cilacap untuk menelusuri bagaimana skema permintaan dana dijalankan di tingkat organisasi perangkat daerah. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Pemeriksaan dilakukan pada 15 April 2026 dengan menghadirkan empat kepala dinas, dua kepala badan, dan satu direktur rumah sakit umum daerah. Seluruh saksi disebut hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Seluruh saksi hadir, dan didalami dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Komposisi Saksi dari Berbagai Sektor

KPK memanggil pejabat dari sektor yang berbeda untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait alur permintaan dana. Mereka berasal dari dinas teknis, badan perencanaan, hingga layanan kesehatan daerah.

Saksi yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Farid Riyanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Heru Kurniawan. Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Oktriviyanto Subekti juga ikut dimintai keterangan.

Baca Juga :  Akhir Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Kuota Haji Masih Disidik

Di sisi lain, KPK juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Imam Jauhari dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Luhur Satrio. Direktur RSUD Majenang Eva Kordiana Surojo turut dipanggil dalam pemeriksaan tersebut.

Posisi Strategis dalam Struktur Anggaran

Dalam konteks ini, posisi para saksi dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan program, anggaran, dan pelayanan publik. Hal ini membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami apakah ada pola seragam dalam permintaan dana kepada setiap instansi.

Secara faktual, setiap dinas memiliki peran berbeda dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan memeriksa lintas sektor, KPK berupaya melihat apakah dugaan pemerasan dilakukan secara terpusat atau melalui mekanisme tertentu di masing-masing unit.

Pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus pemerasan THR Cilacap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.

Pada saat bersamaan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam rupiah. Penindakan ini menjadi dasar awal untuk membuka dugaan praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Polisi Dalami Motif Kasus Tika Plorentina Simanjuntak di Dumai
Suara Dunia Nusantara
Tersangka Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardoo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan serta penerimaan lain terkait jabatan.

Rencana dan Realisasi Pengumpulan Dana

Berdasarkan data yang dihimpun, Syamsul Auliya menargetkan dana sebesar Rp750 juta dari praktik tersebut. Dana itu direncanakan untuk kebutuhan THR Forkopimda sebesar Rp515 juta, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun dalam pelaksanaannya, jumlah yang terkumpul baru mencapai Rp610 juta sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Perbedaan antara target dan realisasi ini menjadi salah satu aspek yang ditelusuri dalam pemeriksaan lanjutan.

Melalui pemeriksaan terhadap pejabat dari berbagai sektor, KPK berupaya mengurai detail skema yang digunakan dalam pemerasan THR Cilacap, termasuk jalur komunikasi dan distribusi permintaan dana di internal pemerintah daerah.

Related posts